Senin, 20 Desember 2010

Semudah Itukah Mendapatkan SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya di kenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang di terbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat ini berlaku selama 6 (enam) bulan. Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan SKCK khususnya di Kecamatan Losari Cirebon.

Pertama, membuat Surat Pengantar RT/RW dengan melapor ke RT setempat dimana kita tinggal. Biasanya proses tak berlangsung lama kita cukup menunggu sebentar. Untuk masalah administrasi tergantung kebijakan setempat. Kedua, Surat Pengantar Desa. Setelah pengantar RT selesai, kita ke Desa untuk meminta surat pengantar desa. Di situ kita akan di mintai foto copy KTP. Biasanya di kenai biaya administrasi tergantung kebijakan setempat (seharusnya gratis). Ketiga, Pengantar Kecamatan. Kita meminta tanda tangan dari kecamatan dan seperti halnya di desa akan di kenai biaya administrasi sepuluh ribu rupiah (seharusnya gratis juga). Keempat, Pengantar Polsek dengan sebelumnya menyiapkan foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan semua berkas di gandakan. Di kenai biaya administrasi sepuluh ribu rupiah. Dan kelima, proses akhir mengurus SKCK, kita pergi ke polres. Di tempat ini kita akan mengisi formulir yang menurut peraturan seharga sepuluh ribu rupiah dan membawa foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Proses mendapatkan SKCK tergolong rumit karena harus melalui beberapa instansi desa maupun kecamatan. Namun berdasarkan pengalaman saya beberapa waktu lalu yang menemani teman saya membuat SKCK untuk keperluan melamar kerja prosesnya justru mudah sekali. Teman saya langsung mengunjungi Polres yang ada di Losari kemudian bertemu dengan petugas kepolisian yang bertugas melayani pembuatan SKCK, teman saya hanya di mintai biaya administrasi sebesar sepeluh ribu rupiah dan cukup menyerahkan 2 lembar foto berwarna ukuran 4 x 6. Hanya mebutuhkan waktu kurang dari setengah jam SKCK sudah ada di tangan.

Yang menjadi permaslahan di sini ialah apakah mendapatkan SKCK semudah itu? Bukan kah surat tersebut penting bagi kepolisian karena memuat suatu pernyataan bahwa pihak yang bersangkutan tidak tercatat dalam buku hitam kepolisian. Seharusnya dalam pembuatan pun harus melalui proses pemeriksaan secara mendalam. Pelayanan yang di lakukan oleh pihak kepolisian dalam pembuatan maupun perpanjangan SKCK layaknya di barengi dengan ketelitian petugas dalam memeriksa kejelasan mengenai calon pembuat SKCK tersebut.


sumber : http://www.wikipedia.com/skck

Tidak ada komentar:

Posting Komentar